Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Pasokan I Hipmi Sayangkan Kebijakan Kemendag Tak Batasi Impor Bawang Putih

Tinjau Ulang Relaksasi Impor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersilang pendapat soal upaya menstabilkan harga di tengah pendemi virus korona tipe terbaru atau Covid-19. Di satu sisi, Kemendag memberikan relaksasi impor terhadap impor produk hortikultura, sementara Kementan tetap konsisten terapkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi importir.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan relaksasi impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag No 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Intinya ialah adanya penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A.

Dijelaskannya, ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/ HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar Prihasto saat mengadakan rapat koordinasi mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam penerbitan persetujuan impor, Jumat pekan lalu.

Prihasto mengakui tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil. Namun demikian, adapun ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam UU No 13/ 2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya, diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Permendag dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Prihasto menegaskan pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura karena perintah UU Hortikultura.

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Prihasto, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di undang-undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. "Misalnya, tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih," kata Prihasto.

Data Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih hingga 18 Maret sejumlah 344.094 ton, sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. "Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan untuk bawang putih dan satu tahun untuk bawang bombai," tukas Prihasto.

Batas Kuota

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyayangkan kebijakan Kemendag yang membuka luas impor bawang putih dan bawang bombai tanpa pembatasan kuota. Kompartemen Hipmi, Tri Febrianto, menegaskan dengan aturan baru itu, kini impor bawang putih dan bombai dibebaskan tanpa RIPH.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, menegaskan stok untuk tiga bahan pokok terbatas. Dua di antaranya bawang putih dan bawang bombai. Karena itu, lembaga pembina sektor perdagangan itu membebaskan izin impor untuk ketiga jenis bahan pokok dimaksud.

"Ini untuk kebutuhan hingga Puasa dan Lebaran 2020. Ini dilakukan dengan pertimbangan situasi Covid-19, sehingga kami bebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bombai," pungkas Mendag.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top