Tingkatkan Upaya Pelestarian Busaya, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Daftarkan Naskah Kuno
Arsip Foto - Ahli filologi dari Museum Negeri Sonobudoyo memperlihatkan naskah kuno Babad Giyanti yang didigitalisasi di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Wahyu PutroYogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat agar mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan naskah kuno dapat didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
"Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki kepada pemerintah sebagai upaya bersama-sama melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan kita bersama," kata dia.
Naskah kuno, kata Sugeng, merupakan sumber informasi yang berharga dalam rangka memahami peradaban, budaya, dan sejarah bangsa.
Tidak hanya mencerminkan cara berpikir pada sejarah masa lalu, kata dia, naskah kuno juga merekam peristiwa penting yang membentuk identitas dan tradisi budaya.
"Naskah kuno juga sebagai jembatan antargenerasi untuk mengakses pemikiran di masa lalu," ujar dia.
Sugeng menyatakan sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan Nasional, pelestarian dan pengembangan, pemanfaatan bahan perpustakaan dan naskah kuno Nusantara menjadi salah satu sasaran strategi pembangunan secara literasi tahun 2025-2029.
Pemkot Yogyakarta pun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022 tentang perpustakaan dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2022, termasuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306 tahun 2024 tentang penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
"Adanya beberapa regulasi ini tentunya harapan kita menjadi satu bukti bahwa naskah kuno di Kota Yogyakarta harus dilindungi dan dilestarikan," kata Sugeng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan naskah kuno yang tersimpan di lembaga seperti Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, serta Balai Bahasa DIY sudah terkelola dengan baik.
"Yang menjadi tantangan adalah naskah-naskah kuno atau Nusantara di masyarakat," ujar Afi.
Pewarta : Luqman HakimYogyakarta, 31/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta masyarakat setempat agar mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan naskah kuno dapat didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.
"Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki kepada pemerintah sebagai upaya bersama-sama melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan kita bersama," kata dia.
Naskah kuno, kata Sugeng, merupakan sumber informasi yang berharga dalam rangka memahami peradaban, budaya, dan sejarah bangsa.
Tidak hanya mencerminkan cara berpikir pada sejarah masa lalu, kata dia, naskah kuno juga merekam peristiwa penting yang membentuk identitas dan tradisi budaya.
"Naskah kuno juga sebagai jembatan antargenerasi untuk mengakses pemikiran di masa lalu," ujar dia.
Sugeng menyatakan sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan Nasional, pelestarian dan pengembangan, pemanfaatan bahan perpustakaan dan naskah kuno Nusantara menjadi salah satu sasaran strategi pembangunan secara literasi tahun 2025-2029.
Pemkot Yogyakarta pun telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2022 tentang perpustakaan dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 11 tahun 2022, termasuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 306 tahun 2024 tentang penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.
"Adanya beberapa regulasi ini tentunya harapan kita menjadi satu bukti bahwa naskah kuno di Kota Yogyakarta harus dilindungi dan dilestarikan," kata Sugeng.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Afia Rosdiana mengatakan naskah kuno yang tersimpan di lembaga seperti Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, serta Balai Bahasa DIY sudah terkelola dengan baik.
"Yang menjadi tantangan adalah naskah-naskah kuno atau Nusantara di masyarakat," ujar Afi.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar