Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Tingkatkan Nasionalisme, ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya Wajib Nyanyikan Lagu Nasional Setiap Hari

Foto : Istimewa

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dilingkungan Pemkot Surabaya tengah menyanyikan lagu wajib nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baru-baru ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN atau Outsourcing (OS) dilingkungan pemkot untuk menyanyikan lagu wajib nasional di lingkungan kerja masing-masing. Kebijakan yang berlaku sejak Senin (1/5) itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/8946/436.8.4/2023.

Dalam SE tersebut tertulis, lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap hari kerja pada pukul 08.00 WIB, serta lagu Bagimu Negeri setiap hari kerja pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser menyampaikan bahwa lagu kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalis, cinta tanah air, dan persatuan bangsa dilingkungan Pemkot Surabaya.

Menurutnya, Indonesia Raya dan Bagimu Negeri dinyanyikan serentak secara khidmat oleh seluruh ASN dan Non-ASn di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, sebetulnya kegiatan itu telah dilakukan terlebih dahulu oleh satuan pendidikan di Surabaya, baik negeri maupun swasta di Kota Pahlawan sejak bulan Maret 2023.

"Berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bagi ASN dan Non-ASN saat itu juga mengambil sikap sempurna, sedangkan bagi yang berkegiatan di luar kantor bisa menghentikan sementara kegiatannya untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri," kata Fikser sapaan lekatnya, Rabu (3/5).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top