Tingkatkan Literasi Digital
Literasi Digital
Foto: istimewaJAKARTA – Minimnya literasi digital menjadi salah satu alasan masyarakat terjebak aktivitas judi online. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan masyarakat berhati-hati melakukan aktivitas digital.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, mengingatkan masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan karena modus iklan judi online di media sosial makin beragam dan kian sulit diidentifikasi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” tutur Syofian saat pengumuman 94 ribu lebih akun judi online di Jakarta, Senin (11/11).
Selain itu, para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah. Karena itu, sebaiknya pengguna selalu waspada terhadap ajakan mencurigakan semacam ini dan menghindari konten yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
Adapun Syofian mengumumkan secara akumulatif sejak Sabtu (9/11) hingga Senin (11/11), telahmelakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online.
Dari jumlah tersebut salah satunya adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak di antaranya adalah akun IG @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.
Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/YouTube 2.136 konten, x (dahulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten dan App Store 1 konten.
Penegakan Hukum
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online yang banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa. Menurutnya, kejahatan judol akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.
“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ketus pria yang kerap disapa Mas Abdullah.
Dirinya meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
- Baca Juga: Rute baru Kereta Cepat Whoosh
- Baca Juga: Dunia Pendidikan Perlu Inovasi demi Tingkatkan Mutu
“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung