Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Polisi Amankan Penyelundup 6 Kg Ganja Jaringan Nasional ke Bogor

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba dan narkotika saat digiring usai ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kita pantau selalu, hingga malam tahun baru nanti kami akan cek dan awasi lapangan," katanya.

Kepada tujuh pelaku, dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top