![Tindak Tegas, Polisi Amankan Penyelundup 6 Kg Ganja Jaringan Nasional ke Bogor](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-polisi-amankan-penyelundup-6-kg-ganja-jaringan-nasional-ke-bogor-231218223910.jpeg)
Tindak Tegas, Polisi Amankan Penyelundup 6 Kg Ganja Jaringan Nasional ke Bogor
![Tindak Tegas, Polisi Amankan Penyelundup 6 Kg Ganja Jaringan Nasional ke Bogor](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-polisi-amankan-penyelundup-6-kg-ganja-jaringan-nasional-ke-bogor-231218223910.jpeg)
Foto : ANTARA/Linna Susanti
Para tersangka pengedar dan pemakai narkoba dan narkotika saat digiring usai ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).
"Kita pantau selalu, hingga malam tahun baru nanti kami akan cek dan awasi lapangan," katanya.
Kepada tujuh pelaku, dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya