![Tindak Tegas Perusahaan Terlibat Kartel](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-perusahaan-terlibat-kartel-220209083446.jpg)
Tindak Tegas Perusahaan Terlibat Kartel
![Tindak Tegas Perusahaan Terlibat Kartel](https://koran-jakarta.com/images/article/tindak-tegas-perusahaan-terlibat-kartel-220209083446.jpg)
Sementara itu, aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar 9.300 rupiah per kilogram dan 10.300 rupiah per liter untuk olein. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, tetapi untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.
Cari Solusi
Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi penyebab kenaikan harga minyak goreng. Lembaga tersebut mengendus adanya praktik kartel dalam bisnis ini. Bisnis minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar.
Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai Kemendag ibarat pemadam kebakaran dari persoalan hulu hingga hilir di industri minyak goreng. Karena itu, perlu ada solusi jangka pendek dari semua ini. "Pemerintah perlu mengindentifikasi tangan-tangan nakal atau kartel yang berpotensi memperkeruh keadaan," tegasnya Rusli.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya