Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Komoditas - DMO Cegah Kompetisi Biofuel dan Minyak Goreng ke CPO

Tindak Tegas Perusahaan Terlibat Kartel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar 9.300 rupiah per kilogram dan 10.300 rupiah per liter untuk olein. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, tetapi untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.

Cari Solusi

Baca Juga :
Konsumsi CPO Naik

Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi penyebab kenaikan harga minyak goreng. Lembaga tersebut mengendus adanya praktik kartel dalam bisnis ini. Bisnis minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai Kemendag ibarat pemadam kebakaran dari persoalan hulu hingga hilir di industri minyak goreng. Karena itu, perlu ada solusi jangka pendek dari semua ini. "Pemerintah perlu mengindentifikasi tangan-tangan nakal atau kartel yang berpotensi memperkeruh keadaan," tegasnya Rusli.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top