Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Komoditas - DMO Cegah Kompetisi Biofuel dan Minyak Goreng ke CPO

Tindak Tegas Perusahaan Terlibat Kartel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah membentuk tim pengawas pelaksanaan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk crude palm oil (CPO). Bahkan, diperlukan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Bahkan, bila perlu izin ekspor dan izin produksi dicabut.

Nantinya, tim tersebut terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, dia menegaskan tim pengawas ini harus kuat. Pasalnya, tim tersebut akan berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan Tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO, sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel. "Saya berharap pemerintah jangan sungkan menindak siapa pun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng. Karena perbuatan mereka telah menyengsarakan masyarakat," tegas Mulyanto di Jakarta, Selasa (8/2).

Dia juga meminta pemerintah konsisten dan tegas menerapkan kebijakan DMO CPO. Pemerintah, lanjutnya, jangan sampai dianggap mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit. Saat ini, masih banyak laporan masyarakat mengenai kesulitan menemukan minyak goreng curah di pasaran.

Untuk itu, pemerintah perlu mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini. Hal itu untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut.

Belajar dari pengalaman batu bara, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan DMO secara bulanan. Selain itu, pemerintah juga perlu menerapkan denda berupaya pembayaran fee kompensasi bagi pengusaha nakal.

"Bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi. DMO ini sejatinya sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama. Apalagi, Indonesia telah berkomitmen terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Mulyanto menilai kompetisi bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO dapat dicegah dengan DMO. Apalagi kedua komoditas tersebut dibutuhkan masyarakat yang harganya harus dijaga stabil.

Kemendag menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO. Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar 9.300 rupiah per kilogram dan 10.300 rupiah per liter untuk olein. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, tetapi untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.

Cari Solusi

Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi penyebab kenaikan harga minyak goreng. Lembaga tersebut mengendus adanya praktik kartel dalam bisnis ini. Bisnis minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, menilai Kemendag ibarat pemadam kebakaran dari persoalan hulu hingga hilir di industri minyak goreng. Karena itu, perlu ada solusi jangka pendek dari semua ini. "Pemerintah perlu mengindentifikasi tangan-tangan nakal atau kartel yang berpotensi memperkeruh keadaan," tegasnya Rusli.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top