Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenaikan Harga I Perusahaan Ternak Besar Disinyalir Menampung Produksi Berlebihan

Tindak Penimbun Jagung Lokal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan harga jagung lokal bukan karena produksi yang menurun, tetapi ulah beberapa perusahaan peternakan besar.

JAKARTA - Pemerintah melalui aparat penegak hukum harus menindaktegas perusahaan peternakan besar yang disinyalir menyerap dan menimbun produksi jagung lokal secara berlebihan, sehingga merugikan masyarakat karena harga di tingkat peternak kecil naik.

Penasihat Ahli Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHSC), Gunawan, di Jakarta, Rabu (7/11), mengatakan ulah perusahaan besar menimbun bahan pangan merupakan tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang Pangan dan masuk ranah Hukum Pidana.

Selain pelanggaran hukum, pemerintah, jelas Gunawan, wajib menjaga stabilitas pasokan dan melakukan pembatasan bagi usaha pangan skala besar serta melidungi produsen pangan skala kecil baik petani maupun peternak. "Caranya dengan menindak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di pasar," kata Gunawan.

Tindak tegas diharapkan memberikan efek jera ke pada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Dia juga menyarankan agar pemerintah ke depan membatasi penimbunan pangan pokok guna menjaga stabilisasi pasokan dan harga. Langkah itu, sekaligus untuk melindungi peternak kecil dari persaingan usaha. Kasus yang terjadi saat ini merupakan pembelajaran ke depan agar diantisipasi sejak dini dan menghindari kejadian serupa terulang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top