Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tim Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Dermaga

Foto : ANTARA/ Humas Kejaksaan Agung.

Terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi (tengah) usai ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap buronan terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi. Dia terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2008.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Senin (31/8).

Terpidana ditangkap pada Minggu (30/8) petang di Perumahan Bukit Raya, KelurahanBelian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hari menuturkan terpidana telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 7 Januari 2011 dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar 634.370.478 rupiah.

Romi yang menjadi buronan sejak 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar 2.222.443.109 rupiah atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top