Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 24 Agu 2021, 15:44 WIB

Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Jaksa Gadungan Tipu Rp2 Miliar

Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jateng menangkap R Rully Nunarwan yang mengaku jaksa pejabat di Kejagung. Tersangka dibekuk di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa 24/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Foto: Istimewa

SEMARANG- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Jateng) berhasil menangkap seorang pria R Rully Nunarwan (RN) yang mengaku jaksa pejabat di Kejagung. Tersangka dibekuk di salah satu hotel di Kota Semarang, Selasa (24/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, penangkapan dipimpin Direktur A, Bidang Ideologi, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Joni Manurung, Kasubdit A4 PAM SDOAtang Pujiyanto, dan Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan.

Berawal dari informasi seorang yang mengaku sebagai pejabat Kejagung melakukan pemerasan dan penipuan, Tim Kejagung melakukan koordinasi dengan Kejati Jateng untuk menangkap RN,saat melakukan pelacakan diketahui berada di sebuah hotel di Kota Semarang.

RN ini melakukan penipuan yang mengatasnamakan jaksa, informasi yang diterima langsung oleh Direktur A, dan diperintah langsung Jamintel untuk melakukan pengamanan terhadap RN. Kita deteksi dari Jakarta sampai Semarang," kata Kasubdit A4 PAM SDO Atang Pujiyanto, di Kantor Kejati Jateng, Semarang, Selasa (24/8).

RN yang ditangkap saat tertidur pulas tersebut, berhasil menipu korbannya hingga 2 miliar rupiah. Sebelumnya, pelaku menjanjikan sebuah proyek senilai 40 miliar rupiah di Bank Jawa Barat pusat.

"Korban yang ditipu bernama Asep, dan dijanjikan mendapatkan proyek. Dengan meminta uang muka 2 miliarah rupiah," ungkap dia.

Tim gabungan juga mengamankan dan mendalami penggunaan atribut Kejaksaan dan mobil yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

"Kami terus dalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku RN, salah satunya atribut Kejaksaan dan mobil yang dipakai melakukan aksi nakalnya," tegas Atang.

Sementara itu, Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan membenarkan penangkapan terhadap Rully Sunarwan di sebuah hotel di Semarang. "Saya membenarkan penangkapan tersebut," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.