Memalukan, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Saat tersangka asusila anak di bawah umur di Singkawang diamankan polisi di Jalan Karya Baru Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (3/11/2024).
Foto: ANTARA/NarwatiSingkawang - Seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA yang diduga sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu.
"HA berhasil kami amankan dari rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Singkawang IptuDeddi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.
Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA.
"Hasil pemeriksaan dokter klinik polres jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," ucapnya.
Selanjutnya Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.
"Pengacara tersangka saat ini sudah berbeda. Setelah itu, akan kami lihat dari hasil pemeriksaannya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya lagi.
Deddi mengungkapkan bahwa penjemputan terhadaptersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali.
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 4 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
- 5 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
Berita Terkini
- Pangkoarmada II Kunjungan Kerja ke Pulau Miangas yang Berbatasan dengan Filipina
- Koloni Rayap Tertua di Dunia ini Menyimpan Rahasia Masa Depan
- Tiga Kurir Sabu di Sukabumi Ditangkap
- Semoga Tidak Akibatkan Bencana, Pemprov Pantau Fenomena Tanah Bergerak di Mamuju Tengah
- Wapres Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya