TikTok-GoTo Harus Patuh Regulasi
JAKARTA - Platform digital asal Tiongkok, TikTok, harus mematuhi regulasi dan mengutamakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Desakan itu muncul setelah TikTok menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Regulasi yang dimaksud saat ini khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (11/12).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucapnya.
Ketiga, Teten turut meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, TikTok dan GoTo diminta tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri dengan tujuan melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tambahnya.
Mengenai TikTok yang berinvestasi di Tokopedia, Teten menilai hal tersebut merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," ucap dia.
Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Kemudian pada pengumuman resminya, GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. Sedangkan TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dollar AS sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
Dukung UMKM
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan penggabungan TikTok dan GoTo perlu menjadi upaya kedua belah pihak untuk mendukung pertumbuhan UMKM Indonesia.
"Selama business to business oke aja, yang penting itu ada komitmen untuk mendukung dan membela UMKM di Indonesia," kata Budi Arie di Jakarta, kemarin.
Budi mengatakan penggabungan kedua platform terkemuka itu juga tidak menimbulkan polemik dari sisi kerangka regulasi.
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya