TikTok-GoTo Harus Patuh Regulasi
Ketiga, Teten turut meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," tuturnya.
Selain itu, TikTok dan GoTo diminta tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri dengan tujuan melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tambahnya.
Mengenai TikTok yang berinvestasi di Tokopedia, Teten menilai hal tersebut merupakan urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya