TikTok-GoTo Harus Patuh Regulasi
Sinergi TikTok dan GoTo harus patuh terhadap regulasi sehingga jangan sampai memicu polemik lagi di masa mendatang.
JAKARTA - Platform digital asal Tiongkok, TikTok, harus mematuhi regulasi dan mengutamakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Desakan itu muncul setelah TikTok menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Regulasi yang dimaksud saat ini khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (11/12).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya