Tiga Pimpinan Baru MPR
Foto : istimewa
Hingga kini memang belum ada aturan hukum yang melarang pimpinan MPR merangkap jabatan sebagai pengurus partai. UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur rangkap jabatan di partai politik. Kita hanya mengingatkan pimpinan MPR bahwa wewenang dan tugas anggota dan pimpinan MPR itu harus berada di atas kepentingan politik individu, kelompok, dan parpol.
Baca Juga :
Fenomena Calon Tunggal: Tanda Matinya Demokrasi
Komentar
()Muat lainnya