Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Narkoba

Tiga Penyelundup Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati

Foto : ANTARA/FIANDA RASSAT

PERIKSA BARANG BUKTI I Petugas kepolisian membongkar jok mobil tempat disembunyikannya barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tiga orang penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dari Pontianak menuju Jakarta di dalam jok mobil kini terancam hukuman mati.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan ketiga pelaku ini terancam dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 2, kemudian subsider Pasal 112 Ayat 2 dan di-juncto-kan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Argo, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (24/6).

Argo yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu menggunakan mobil yang kirimkan via jalur laut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top