Tiga Penembak Paranormal Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua dari kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran 50 juta rupiah kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).
Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Berikan Ultimatum
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya