Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pembunuhan

Tiga Penembak Paranormal Ditangkap

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua dari kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pelaku penembakan terhadap seorang paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/9). Penembakan tersebut bermotifkan dendam karena tindakan asusila korban kepada istri pelaku.

"Tiga tersangka yang sudah kita tangkap. Pertama M inisiator, K eksekutor dan S joki yang menunggu pada saat K selesai eksekusi dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9).

Yusri mengungkapkan otak dari rangkaian kejahatan ini adalah M dengan motif dendam karena istrinya dilecehkan oleh A pada 2010 dan baru diketahui pada 2019.

"Rasa dendam ini karena ada dugaan memang kejadian sekitar 2010 pada saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk saat itu tapi yang terjadi adalah korban mendapatkan perlakuan asusila dari M," kata Yusri.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor. Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K, sedangkan tersangka Y saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran 50 juta rupiah kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Berikan Ultimatum

Polda Metro Jaya mengultimatum kepada tersangka Y yang merupakan buronan di kasus penembakan ini untuk segera menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam. "Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Yusri Yunus.

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y. "Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap A didalangi oleh tersangka M lantaran dendam terhadap A. Tersangka M menyimpan dendam karena istrinya mengalami pelecehan oleh A pada 2010 lalu dan baru terungkap pada 2019.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top