![Tiga Jenis Pajak Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslkmgu_resized.jpg)
Tiga Jenis Pajak Naik
![Tiga Jenis Pajak Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpslkmgu_resized.jpg)
Pempov DKI Jakarta perlu meningkatkan pengawasan dalam memungut retribusi dan pajak parkir di Ibu Kota.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tiga jenis pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.
"Rencananya, ada tiga jenis pajak yang akan dinaikkan, antara lain Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Ini untuk meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kenaikan pajak tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait besaran pajak BBN-1, dia mengatakan saat ini yang sudah ditetapkan paling tinggi mencapai 20 persen. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta, besaran pajak BBN-1 baru 10 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya