Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

Tiga Hal Jadi Prioritas Revisi UU Otsus

Foto : ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

Rapat Pansus Otsus DPR bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari, Senin (3/5).

A   A   A   Pengaturan Font

MANOKWARI - Panitia khusus (Pansus) DPR menggelar rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, di Manokwari, Senin (3/5). Ada tiga hal yang menjadi prioritas Revisi Otsus yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
"Perlu dilakukan perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2021," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua di DPR, Komarudin Watubun pada pembukaan rapat itu.
Meski Otsus Papua telah berjalan 20 tahun, namun belum terakomodir secara baik, karena sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Papua masih tergolong miskin. Komarudin menegaskan tentang adanya perubahan beberapa pasal dalam revisi kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus, hanya terkait dengan anggaran dan pemekaran daerah.
"Anggaran dan pemekaran masih menjadi acuan utama, karena revisi ini merupakan inisiatif pemerintah pusat," tambahnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap hasil rapat Revisi UU Otsus bersama pansus DPR itu dapat diperjuangkan.
"Saya berharap rapat bersama Pansus Otsus DPR ini dapat menampung semua masukan sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua di provinsi ini" kata Gubernur Papua Barat.
Rapat revisi UU Otsus di Manokwari itu dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Kajati Papua Barat W.Lingitubun, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Ketua lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, dan perwakilan tokoh masyarakat di provinsi itu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top