Selasa, 17 Des 2024, 01:40 WIB

Tiga Daerah di Kepri, Bintan, Lingga, dan Kota Batam Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu.

Foto: ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG - Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu menyampaikan dari total tujuh kabupaten/kota setempat, tiga di antaranya mengajukan permohonan sengketa pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam,” kata Ferry di Tanjungpinang, Senin (16/12).

Sementara khusus pilkada tingkat Provinsi Kepri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2024, kata dia, sampai saat ini tak ada teregister mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK.

Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada 7 Februari 2025. “Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil tanpa sengketa hasil pilkada 2024, sesuai jadwal akan dilantik pada 10 Februari 2025,” ujarnya.

Sementara untuk kuasa hukum, sambungnya, akan disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota di Bintan, Lingga dan Batam. “Secara umum KPU di tiga kabupaten/kota tersebut sudah siap menghadapi proses persidangan sengketa hasil pilkada 2024 di MK,” ujar Ferry.

Berdasarkan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada 2024 yang terdata di webiste www.mkri.id, untuk pilkada Bintan diajukan pada tanggal 10 Desember 2024. Kemudian, pilkada Lingga diajukan oleh Alias Wello dan Muhammad Ishak selaku cabup dan Cawabup Lingga tanggal 9 Desember 2024. Terakhir, pengajuan permohonan pilkada Batam diajukan Nuryanto dan Hardi Selamat Hood selaku calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 pada tanggal 9 Desember 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: