![Tidak Ramah Lingkungan, Aktivis Pun Terpaksa Gelar Kemah untuk Tolak Tambang Batu Bara](https://koran-jakarta.com/images/article/tidak-ramah-lingkungan-aktivis-pun-terpaksa-gelar-kemah-untuk-tolak-tambang-batu-bara-211107090853.jpg)
Tidak Ramah Lingkungan, Aktivis Pun Terpaksa Gelar Kemah untuk Tolak Tambang Batu Bara
![Tidak Ramah Lingkungan, Aktivis Pun Terpaksa Gelar Kemah untuk Tolak Tambang Batu Bara](https://koran-jakarta.com/images/article/tidak-ramah-lingkungan-aktivis-pun-terpaksa-gelar-kemah-untuk-tolak-tambang-batu-bara-211107090853.jpg)
Aktivis Bengkulu saat memberikan informasi terkait bahaya aktivitas tambang batubara.
Andes menjelaskan kawasan TWA Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Inmas Abadi yang diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan.
Kemudian PT Inmas Abadi mendapatkan izin terbaru berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektar.
Izin produksi di lahan seluas 4.051 hektar, berdasarkan kajian seluas 735 hektar tumpang tindih dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Kemudian, sekitar 1.915 ha tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Padahal berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya