Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Puas dengan Hasil Pemeriksaan, Kementerian Kesehatan Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Karantina Melakukan Tes Pembanding Covid-19

Foto : sehatnegeriku.kemkes.go.id

Ilustrasi Proses RT-PCR

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di Jakarta pada Senin (14/2).

Ia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Hal tersebut mengingat sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," ujar Nadia.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top