Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tidak Puas dengan Hasil Pemeriksaan, Kementerian Kesehatan Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Karantina Melakukan Tes Pembanding Covid-19

Foto : sehatnegeriku.kemkes.go.id

Ilustrasi Proses RT-PCR

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda. Kebijakan ini menyusul adanya pelaku karantina yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan Covid-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid di Jakarta pada Senin (14/2).

Ia menjelaskan adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Hal tersebut mengingat sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif," ujar Nadia.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan di Balitbangkes Kemenkes, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS Bhayangkara atau laboratorium pemerintah lainnya, seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah. Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Kebijakan tersebut, kata Nadia, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan, bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding, dianjurkan segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

"Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis," ucapnya.

Di sisi lain, Nadia juga mengimbau apabila seseorang setelah kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron disarankan segera melakukan tes rapid antigen atau PCR. Bahkan, jika hasil tes rapid dinyatakan negatif, seseorang tetap perlu melakukan karantina selama lima hari. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Kalaupun hasilnya (tes Covid-19) harus karantina karena ada masa inkubasi dari virus ini mungkin pada saat kita tes belum positif. Jadi karantina selama lima hari dan lakukan tes kembali," dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/2).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top