Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana JHT

Tidak Akan Dipakai Pemerintah

Foto : Antara

Siaga Demo JHT I Aparat bersiap untuk me jaga aksi unjuk rasa para pekerja terkait Jaminan Hari Tua di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menghormati upaya uji materi Permenaker 2/2022. Itu hak sepenuhnya pekerja.

JAKARTA - Dana program Jaminan Hari Tua tidak akan dipakai pemerintah. Keamanan dan pengelolaan dana akan transparan dan hati-hati dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (17/2).

"Tidak benar. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja," ujarnya. Dia menambahkan, dana dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun.

Dia menerangkan persyaratan pengambilan dana sangat sederhana, hanya perlu dokumen KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital," tambahnya.

Menaker memastikan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Adapun ketentuannya telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada program JHT.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top