Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana JHT

Tidak Akan Dipakai Pemerintah

Foto : Antara

Siaga Demo JHT I Aparat bersiap untuk me jaga aksi unjuk rasa para pekerja terkait Jaminan Hari Tua di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (16/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dana program Jaminan Hari Tua tidak akan dipakai pemerintah. Keamanan dan pengelolaan dana akan transparan dan hati-hati dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (17/2).

"Tidak benar. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja," ujarnya. Dia menambahkan, dana dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun.

Dia menerangkan persyaratan pengambilan dana sangat sederhana, hanya perlu dokumen KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital," tambahnya.

Menaker memastikan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Adapun ketentuannya telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada program JHT.

Dia menyebut dana diambil sebagian sebanyak 10 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan persiapan pensiun. Dana bisa diambil juga 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Uji Materi
Lebih jauh, Ida menyebut pemerintah menghormati adanya pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materi Permenaker 2/2022," terangnya.

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya. Dia menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh, " tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top