Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TGIPF Dinilai Gagal Tindak 'Aktor Berpangkat Tinggi' dalam Tragedi Kanjuruhan

Foto : REUTERS/Willy Kurniawan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbicara saat konferensi pers usai mengunjungi Stadion Kanjuruhan, Malang, provinsi Jawa Timur, pada Minggu (2/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan hasil laporan investigasi Tragedi Kanjuruhan yang disusun oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Investigasi TGIPF dinilai KontraS tidak memberikan kesimpulan dan rekomendasi dengan tegas terkait dugaan kejahatan sistematis yang dilakukan aparat keamanan sehingga menyebabkan 133 orang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, menurut KontraS terdapat sejumlah fakta yang mengarah pada aktor high level yang berpotensi melakukan pelanggaran HAM berat.

"TGIPF seharusnya sejak awal mengkonstruksikan tragedi kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM yang berat, bukan sebagai pidana biasa. Hal ini dikarenakan didasari fakta-fakta yang ada, diduga terjadi serangan secara sistematik oleh aparat keamanan terhadap penduduk sipil yang berpotensi terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ditegaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tulis Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, seperti dikutip Koran Jakarta pada Rabu (19/10).

Tak hanya itu, KontraS menilai adanya unsur ketidaktegasan TGIPF dalam memberikan poin desakan tampak dari rekomendasi yang ditujukan kepada institusi keamanan, yaitu institusi Polri dan TNI. KontraS menyebut TGIPF yang diketuai oleh Mahfud MD itu seolah-olah menutup mata bahwa ada pertanggungjawaban hukum atasan dalam penggunaan kekuatan.

"TGIPF dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penembakan gas air mata yang dilakukan di luar komando. Padahal dalam konteks doktrin pertanggungjawaban komando, meskipun penggunaan kekuatan tidak berdasarkan atas perintah atasan, komandan atau pimpinan dari kesatuan tersebut tetap bertanggung jawab secara hukum, sebab berdasarkan wewenang yang dimilikinya tidak melakukan upaya kontrol dan pencegahan sedemikian rupa kepada bawahannya sehingga mengakibatkan korban jiwa," lanjut KontraS.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top