Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

TGIPF Dinilai Gagal Tindak 'Aktor Berpangkat Tinggi' dalam Tragedi Kanjuruhan

Foto : REUTERS/Willy Kurniawan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berbicara saat konferensi pers usai mengunjungi Stadion Kanjuruhan, Malang, provinsi Jawa Timur, pada Minggu (2/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak hanya soal pertanggungjawaban hukum atasan, KontraS juga menyoroti adanya dugaan tindak obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal tersebut diperoleh KontraS dari keterangan sejumlah pihak yang diperoleh TGIPF yang pada intinya menyatakan CCTV di areal stadion dilarang untuk diunduh dan diduga ada upaya dari kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru.

"Hal tersebut sejalan dengan temuan TGIPF yang menyatakan hilangnya durasi rekaman CCTV yang kemudian menyulitkan TGIPF dalam melakukan penelusuran fakta. Namun demikian, anehnya TGIPF tidak menjadikan temuan tersebut sebagai poin desakan untuk dapat diselidiki lebih lanjut. Padahal dugaan tindak obstruction of justice merupakan bagian dari tindak kejahatan yang harus diusut secara tuntas," ujar KontraS.

Selain institusi Polri, TGIPF dinilai KontraS tidak begitu tegas terhadap desakannya pada institusi TNI.

KontraS menuturkan TGIPF dalam poin desakannya tidak mengurai pertanggungjawaban komando yang seharusnya ikut bertanggung jawab secara hukum terkait peristiwa kekerasan yang terjadi. Padahal merujuk laporan TGIPF, diketahui Pangdam V/Brawijaya mengerahkan 361 prajurit BKO untuk mengamankan pertandingan Arema vs Surabaya berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/1279/2022 tertanggal 26 juli 2022.

Baca Juga :
DPR Kawal Demokrasi

"Berkaitan dengan keputusan Pangdam V/Brawijaya yang mengerahkan para prajuritnya, kami memberikan catatan khusus karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pertama, TNI tidak memiliki tugas dalam pengamanan pertandingan olahraga. Kedua, bahwa yang berwenang mengerahkan prajurit TNI adalah Presiden dengan persetujuan DPR RI. Tetapi, sayangnya masalah tersebut tidak dijadikan sebagai poin yang seharusnya dievaluasi lebih lanjut," jelas KontraS.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top