Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tersangka Suap Hong Arta Ditahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Senin (27/7) saat konferensi penahanan tersangka Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Jeco Group dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Jeco Group dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Telah diperiksa 80 saksi untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka Hong Arta.

"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7).

Lili menjelaskan, tersangka Hong Arta merupakan tersangka ke-12 kasus ini. Di mana, 11 tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mereka ialah lima anggota DPR 2014-2019; Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), dan Yudi Widiana Adia (YWA). Bupati Halmahera Timur periode 2016- 2021, Rudy Erawan (RE), Kepala Balai Pe-laksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustray (AHM). Serta, empat pihak swasta, yaitu; Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir (AKH), Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), So Kok Seng (SKS), Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin (DES), dan swasta, Julia Prasetyarini (JUL).

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Januari 2016, di mana diamankan Damayanti bersama tiga orang lainnya, beserta uang berjumlah 99 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Janjikan Sesuatu

Menurut Lili, HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

"Yang itu bertentangan dengan kewajibannya atau memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR," kata Lili.

Usai dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa diduga tersangka Hong Arta dan kawan-kawan memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait pekerjaan proyek di Kementerian PUPR tersebut. Di antaranya, Amran 8 miliar rupiah pada Juli 2015 dan 2,6 miliar rupiah pada Agustus 2015; Damayanti 1 miliar rupiah pada November 2015.

Atas perbuatannya, tersangka Hong Arta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top