Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tersangka Suap Hong Arta Ditahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Jakarta, Senin (27/7) saat konferensi penahanan tersangka Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Jeco Group dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Hong Arta John Alfred (HA) selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Jeco Group dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pekerjaan dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Telah diperiksa 80 saksi untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka Hong Arta.

"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (27/7).

Lili menjelaskan, tersangka Hong Arta merupakan tersangka ke-12 kasus ini. Di mana, 11 tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mereka ialah lima anggota DPR 2014-2019; Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Budi Supriyanto (BSU), Andi Taufan Tiro (ATT), Musa Zainudin (MZ), dan Yudi Widiana Adia (YWA). Bupati Halmahera Timur periode 2016- 2021, Rudy Erawan (RE), Kepala Balai Pe-laksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustray (AHM). Serta, empat pihak swasta, yaitu; Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir (AKH), Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), So Kok Seng (SKS), Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin (DES), dan swasta, Julia Prasetyarini (JUL).

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Januari 2016, di mana diamankan Damayanti bersama tiga orang lainnya, beserta uang berjumlah 99 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top