Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pemberian “Fee” - KPK Minta Bantuan Polri untuk Menangkap Ferry

Tersangka Suap DPRD Sumut Masuk Daftar Buronan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat tidak memenuhi dua kali panggilan KPK, penyidik menjadikan tersangka suap DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, dalam DPO.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST), tersangka suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut. KPK meminta bantuan Polri untuk mencari dan menangkap DPO tersebut.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Febri, dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor Kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui nomor telepon 021-25578300.

KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka karena hal tersebut dapat diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top