Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Pemberian “Fee” - KPK Minta Bantuan Polri untuk Menangkap Ferry

Tersangka Suap DPRD Sumut Masuk Daftar Buronan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penuhi Panggilan

Secara khusus, Febri mengatakan KPK memperingatkan pada anggota DPRD Sumut lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang. Sebelumnya, KPK telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, terhadap 22 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, dan Passiruddin Daulay.

Selanjutnya, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Abdul Hasan Maturidi, dan M Faisal.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top