Tersangka Kasus Korupsi Dana Perusda di Natuna Bertambah
Tersangka A saat akan dibawa ke Rutan Polres Natuna pada Jumat malam (7/6/2024)
"Alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik, sesuai unsur subjektif Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi tindak pidana," ucap dia.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Natuna Denny mengatakan awalnya tersangka A diperiksa selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Natuna pada Jumat (7/6) malam sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna periode 2018-2020 R yang saat ini sudah diputuskan bersalah.
Ia menyebut akibat perbuatannya tersangka A terancam kurungan 20 tahun.
"Awalnya kita periksa dulu sebagai saksi mulai jam dua siang (7/6) sampai jam setengah enam, setelah itu naik jadi tersangka setelah ada dua bukti yang cukup," ucap dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya