Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Miras Oplosan

Tersangka Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Barang Bukti - Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan, di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Ratusan minuman keras oplosan yang mengakibatkan puluhan orang tewas, diamankan polisi di wilayah Polda Metro Jaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Mereka meracik, dan lain-lain, itu," kata Iqbal. Total korban yang meninggal akibat menenggak miras oplosan selama April sebanyak 58 orang dan di Jakarta sebanyak 18 orang.

Dua Tersangka

Sementara itu, Polres Bandung telah memeriksa enam saksi terkait kasus minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Hal itu dikatakan Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, setelah menggeledah rumah salah satu tersangka pembuat miras oplosan berinisial JS di Jalan Raya Bandung- Garut, Rabu (11/4). "Pengembangan penyelidikan sudah enam saksi kami periksa," ucap Indra.

Dia menjelaskan, sejauh ini baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS dan HM. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top