Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Miras Oplosan

Tersangka Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Foto : ANTARA/ Reno Esnir

Barang Bukti - Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan, di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Ratusan minuman keras oplosan yang mengakibatkan puluhan orang tewas, diamankan polisi di wilayah Polda Metro Jaya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan polisi akan mengkaji kemungkinan untuk menjerat tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan, dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Iqbal menyebut, dengan pasal ini tersangka kasus miras oplosan bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," kata Iqbal, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Iqbal menjelaskan, para tersangka saat ini baru dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Namun, pelaku nantinya mungkin saja dijerat juga dengan Pasal 340 KUHP. "Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan.

Mereka meracik, dan lain-lain, itu," kata Iqbal. Total korban yang meninggal akibat menenggak miras oplosan selama April sebanyak 58 orang dan di Jakarta sebanyak 18 orang.

Dua Tersangka

Sementara itu, Polres Bandung telah memeriksa enam saksi terkait kasus minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.

Hal itu dikatakan Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, setelah menggeledah rumah salah satu tersangka pembuat miras oplosan berinisial JS di Jalan Raya Bandung- Garut, Rabu (11/4). "Pengembangan penyelidikan sudah enam saksi kami periksa," ucap Indra.

Dia menjelaskan, sejauh ini baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS dan HM. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

"Mulai kemarin kami sudah menetapkan dua tersangka, ada DPO satu semoga nanti segera kita tangkap," tambahnya.

Di tempat terpisah, Direktur Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Enggar Pareanom, mengakui bahwa polisi telah menggeledah rumah JS, tersangka pembuat minuman keras oplosan di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam.

Di dalam rumah berlantai dua itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa cairan peracik miras oplosan yang disimpan di sebuah ruangan.

Polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain, di antaranya jeriken berwarna biru yang diduga bahan kimia, alat racik, botol air mineral, serta miras oplosan siap jual.

Polisi juga sempat meminta masuk salah seorang pegawai bengkel berbekal mesin gerinda. Gerinda itu, lanjut Enggar, dipakai untuk membongkar pintu. "Ada mesin las tadi untuk buka-buka sedikit pintu atau apa.

Barang bukti ada beberapa yang diplastikin, miras ada. Barang bukti banyak yang kecil-kecil tadi ada sisa-sisa tuak. (Bahan) racikannya ada metanol," ungkap Enggar.

Dia menambahkan, ada sejumlah lokasi yang rencananya akan turut digeledah. Namun, ia belum bisa membeberkan target penggeledahan selanjutnya. "Baru yang besar ini yang digeledah, nanti ada beberapa rumah juga yang digeledah.

Besok Pak Kapolda yang ekspos," jelasnya. Setelah menggeledah, polisi langsung memasang garis polisi di sekitar rumah tersebut.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut dan menuntaskanya hingga akhir April ini.

"Ini fenomena gila yang terjadi di tengah masyarakat yang telah menewaskan 82 orang di seluruh Indonesia," tegas Syafrudin.

Karena itu, Wakapolri telah menginstruksikan jajarannya lewat video conference untuk memberangus peredaran miras oplosan dan memproses siapa pembuat, pengedar, dan penjual miras tersebut. tgh/eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top