Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Identitas -- Peretasan Harus Diinvestigasi Secepatnya

Teroris Manfaatkan Kebocoran Data

Foto : Istimewa

Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center, Pratama Persadha

A   A   A   Pengaturan Font

Modus pencurian data yang kini terus berkembang, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial korban, tetapi juga untuk mengecoh Densus 88 Antiteror.

JAKARTA - Para teroris dapat menggunakan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang bocor untuk menambah keanggotaan. Sinyalemen ini disampaikan Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center, PratamaPersadha, di Jakarta, Minggu (21/11).

"Saya juga diskusi dengan beberapa anggota DPR, ada tren data yang bocor seperti KTP dan KK digunakan kelompok teroris untuk mendaftarkan ke organisasi teroris," kata Pratama. Dia berbicara dalam seminar "Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS."

Sebelumnya, beberapa modus penyalahgunaan data pribadi yang sering dialami korban adalah menerima berbagai pesan singkat berisikan tautan. Melalui tautan tersebut, pencuri data pribadi dapat melakukan phishing atau mengelabui korban untuk memperoleh data lain yang sensitif seperti kata sandi atau PINkartu kredit.

Dengan modus tersebut, penjahat dapat menguras seluruh tabungan dalam rekening korban maupun simpanan yang berada di dompet digital. Akan tetapi, modus yang kini mulai menjadi tren tersebut terus berkembang, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian finansial korban, tetapi juga mengecoh Densus 88 Antiteror.

Jadi, kemarin Densus menggerebek teroris. Daftarnya banyak seperti KTP. Akan tetapi, setelah dicek, ternyata KTP yang digunakan milik orang lain yang tidak memiliki afiliasi dengan jaringan terorisme. Pratama juga menekankan bahwa berbagai peristiwa tersebut telah menunjukkan, saat ini, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top