Jum'at, 17 Jan 2025, 16:33 WIB

Terkait Penyidikan BPR Jepara Artha, KPK Panggil Sekda Jepara

Kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A. Yani No. Jepara.

Foto: ANTARA

JAKARTA– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1), memanggil Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko (ES), terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas nama AN, EP, dan ES," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun
, saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), dan notaris PPAT, Eni Pudjiastuti.

Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.

KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022–2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: