Terkait Calon Anggota BPK, Ketua DPR Digugat
Foto : Istimewa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sedangkan, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), juga jabatan KPA. "Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya