Terkait Calon Anggota BPK, Ketua DPR Digugat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
JAKARTA - Dua calon anggota BPK yang diajukan Ketua DPR, Puan Maharani, dinilai tidak layak karena masih menjabat bidang keuangan. Maka dari itu, Puan akan digugat oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"MAKI akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," katanya, Jumat (6/8), di Jakarta.
Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK yang berisi 16 nama.
Dari 16 orang tersebut terdapat dua calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Ini jabatan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya