Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terkait Calon Anggota BPK, Ketua DPR Digugat

Foto : Istimewa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dua calon anggota BPK yang diajukan Ketua DPR, Puan Maharani, dinilai tidak layak karena masih menjabat bidang keuangan. Maka dari itu, Puan akan digugat oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"MAKI akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," katanya, Jumat (6/8), di Jakarta.

Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK yang berisi 16 nama.

Dari 16 orang tersebut terdapat dua calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Ini jabatan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan, Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), juga jabatan KPA. "Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top