Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terima Suap dan Halangi Proses Hukum, Mantan Polisi Singapura Terancam Denda Rp1 Miliar

Foto : Manifold Times

Gedung Pengadilan Negeri Singapura.

A   A   A   Pengaturan Font

SINGAPURA - Seorang mantan polisi Singapura didakwa di pengadilan pada Selasa (22/11r) dengan tuduhan menerima suap total S$32.500 (Rp369.166.850) dan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

Poo Tze Chiang menerima suap dalam bentuk uang tunai dan pinjaman dalam tujuh kesempatan antara 2019 dan 2020, kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura.

Uang tersebut diduga dibayarkan untuk membujuknya memberikan informasi dan bantuan kepada Cordell Chan Yuen Kwang dan Wang Huate terkait penyelidikan polisi terhadap keduanya.

Pria lain, Ng Chuan Seng, juga akan didakwa karena diduga bersekongkol melakukan korupsi.

Poo (45) menghadapi tujuh dakwaan korupsi, sementara Ng (51) menghadapi satu dakwaan membantu korupsi.Selain itu, Poo menghadapi tiga dakwaan menghalangi proses hukum.

"Pada suatu kesempatan di bulan September 2019, Ng diduga sengaja membantu Chan dan Wang untuk memberikan Poo paket merah berisi uang tunai S$2.000 (Rp22.717.960) kepada Poo," kata CPIB.

Selain itu, Poo diduga memberi tahu Chan pada atau sekitar 5 Agustus 2020 bahwa Wang akan ditahan dengan jaminan jika dia melapor.

Saat berada di lantai dasar di sekitar Bukit Batok, Poo diduga menunjukkan kartu polisi miliknya kepada dua petugas lain yang berpatroli di area tersebut agar mereka tidak melakukan pemeriksaan terhadap Chan dan Wang yang sedang bersamanya.

Di area yang sama pada 25 November 2020, Poo memberi tahu Chan bahwa dia telah melihat mobil rekannya dan Chan harus pergi ke kedai kopi terdekat.

Jika terbukti melakukan korupsi, Poo bisa didenda hingga S$100.000 (Rp1,1 miliar), dipenjara hingga lima tahun atau keduanya.

Untuk kasus menghalangi proses hukum, ia terancam hingga tujuh tahun penjara, didenda, atau keduanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top