![Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_dijh_resized.jpg)
Sidang Narkoba
Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati
![Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz_dijh_resized.jpg)
Foto : istimewa
Terdakwa dan penasehat hukum boleh mengajukan pembelaan atau hanya diserahkan kepada penasehat hukum. Kami berikan satu minggu untuk menyusun pembelaan, ujar Agus.
Ant/P-5
Baca Juga :
Bekasi Inovasi Transformasi Digital Keuangan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya