Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Narkoba

Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kurniawan melanjutkan, Frengky, Ade, dan Yohanes bertemu dengan Iwan dan Riszki untuk mengatur pengiriman ganja dengan mobil box yang kemudian langsung berangkat ke Jakarta.

Setelahnya, Iwan dan Riszki kembali ke Jakarta naik pesawat. Apesnya, ketika mobil box tersebut melintas di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mencegat dan melakukan penggeledahan terhadap barang muatan.

Hasilnya, ditemukan ganja yang dikemas dalam bentuk bal dan dimasukan dalam karung, yang ditutupi lagi dengan karung yang berisikan arang.

Kemudian setelah dilakukan penghitungan dengan jumlah seluruhnya sekitar 1.300 bal dengan berat per balnya sekitar satu kilogram. Berat keseluruhan ganja tersebut sekitar 1.300 kg atau sekitar 1,3 ton, ungkapnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan didampingi hakim anggota Sarjiman dan Ivonne Wudan Kaesmara menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan hingga minggu depan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top