Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Narkoba

Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh.

Iwan dan Riszki kemudian membeli mobil box yang nantinya akan digunakan untuk mengangkutnya.

Mobil box tersebut kemudian dititipkan ke terdakwa Gardawan dengan alasan sebelumnya dia sudah biasa mengambil ganja ke Aceh.

Namun Gardawan mengatakan, nantinya terdakwa Rocky akan mencari orang yang akan pergi ke Aceh yaitu terdakwa Frengky, Ade Susilo, dan Yohanes.

Kemudian Frengky, Ade, dan Yohanes pergi ke Aceh dengan mobil box untuk mengambil pesanan ganja. Sementara itu, Iwan dan terdakwa Riszki naik pesawat ke Aceh untuk bertemu dengan Jurni, pemilik ganja yang akan dibawa ke Jakarta yang masih berstatus DPO.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top