Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Narkoba

Terdakwa Kepemilikan Ganja 1,3 Ton Dituntut Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu (19/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. "Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Enam tersangka tersebut, yakni Frengki Alexandro Siburian, 31 tahun, Yohanes Cristian Natal, 31 tahun, Ade Susilo, 29 tahun, Riszki Albar, 27 tahun, Rocky Siahaan, 34 tahun, dan Gardawan, 24 tahu.

Baca Juga :
Tradisi "Ngarengkong"

Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut. Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top