Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Terdakwa Akui Uang Ketok Palu APBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAMBI - Terdakwa Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengakui ada uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 yang merugikan negara 3,4 miliar rupiah. Anggota dewan tidak akan hadir pada sidang paripurna DPRD untuk mengesahkan ABPD Jambi jika tidak ada uang ketok palu.

"Ada dua kali pemberian. Pertama akhir 2016 sebesar 100 juta rupiah, kemudian tahap kedua pada bulan April 2017," kata Supriono, politikus PAN pada persidangan pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5). Pada sidang tersebut, majelis hakim diketuai Badrun Zaini.

Supriono mengaku untuk tahap kedua ada delapan orang yang tidak terima yakni lima dari Fraksi PAN, dua orang dari PKS dan satu dari Nasdem. Terdakwa mengakui ide permintaan uang ketok palu itu berawal dari dewan. Mereka tidak mau sidang kalau tidak ada uang karena uang ketok palu sejak 2017 sudah ada dan diantar langsung oleh Kusnindar ke rumah masing-masing anggota dewan.

Terdakwa Supriyono juga menjelaskan terkait adanya permintaan uang ketok palu dan kronologis dirinya sampai kena operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK di rumah makan bersama terdakwa lainnya Saipudin.

Dakwaan Berlapis

Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto, di hadapan mejalis hakim menyatakan terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

Pada sidang itu terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota DPRD Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Kemudian peran terdakwa dalam pembahasan RAPBD Jambi, di mana sebagai anggota Banggar mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Beberapa kali peran Supriyono dari Fraksi PAN dalam pembahasan juga terlibat untuk memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.

Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11 sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top