Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Terdakwa Akui Uang Ketok Palu APBD Jambi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto, di hadapan mejalis hakim menyatakan terdakwa didakwa dengan tiga dakwaan berlapis atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Supriyono didakwa telah diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota dewan.

Pada sidang itu terdakwa yang juga penyelenggara negara selaku anggota DPRD Provinsi Jambi telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Kemudian peran terdakwa dalam pembahasan RAPBD Jambi, di mana sebagai anggota Banggar mengetahui dan mendukung agar pemerintah memberikan uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar mau mengesahkan APBD 2018.

Beberapa kali peran Supriyono dari Fraksi PAN dalam pembahasan juga terlibat untuk memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.

Atas perbuatan terdakwa Supriyono, dikenakan Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11 sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top