Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 31 Des 2024, 04:20 WIB

Terbukti Korupsi Tata Niaga Timah, Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan.

Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis selama delapan tahun penjara setelah terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan Mochtar antara lain bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam kesempatan yang sama.

Adapun Emil dihukum dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama delapan tahun dan denda 750 juta rupiah, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinyatakan telah melanggar pasal yang sama pula.

Sementara MB Gunawan divonis pidana selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda 500 juta rupiah subsider empat bulan kurungan dan dinyatakan telah melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti 493,39 miliar rupiah subsider enam tahun pidana penjara.

Emil juga dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah, serta uang pengganti sebesar 493,39 miliar rupiah, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan para terdakwa negara diduga mengalami kerugian sebesar 300 triliun rupiah. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.