Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Terapkan Pelabelan BPA Galon Air, FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM

Foto : Istimewa

Galon air minum isi ulang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merumuskan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA).

Public Campaigner FMCG Insights, Achmad Haris, mengatakan Kementerian Kesehatan seharusnya berperan aktif dalam mendukung pelabelan BPA. Sebab, pelabelan BPA pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia turut menjaga kesehatan seluruh masyarakat.

"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Haris dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber-BPA merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

"Tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat," ujarnya.

Haris menyatakan, BPOM terkesan sendirian dalam memperjuangkan pelabelan BPA pada bahan galon industri AMDK. Kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius.

Haris juga menilai, BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan yang sangat berhati-hati dalam mengomentari tentang isu BPA ini.

Bahkan, Kementerian Perindustrian menjadi pihak yang menolak rencana pelabelan BPA pada galon industri AMDK. Dengan alasan kepentingan ekonomi di masa-masa pandemik.

"Dalam banyak kesempatan, Kementerian Perindustrian khawatir pelabelan galon akan berdampak signifikan terhadap sektor industri makanan dan minuman Tanah Air," ujar dia.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengkritik keras Kementerian Perindustrian terkait agenda pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) pada galon industri AMDK.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai bahwa Kementerian Perindustrian malah menjadi yang paling terdepan mengganjal aturan BPA yang sedang dirumuskan oleh BPOM. Dengan alasan melindungi pertumbuhan ekonomi sektor industri makanan dan minuman Tanah Air.

Padahal, kata Tulus, aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari luruhan kandungan zat BPA yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kurun waktu tertentu

"Saya heran dengan Kementerian Perindustrian, mereka selalu defensif soal aturan perlindungan konsumen. Mereka selalu menjadi corong kepentingan industri," kata Tulus.

Tulus mengatakan, Kementerian Perindustrian selalu terdepan mewakili kepentingan industri dalam penerapan berbagai aturan di Indonesia. Dalam banyak kasus, kementerian selalu menolak pemberlakuan kebijakan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Tulus pun bisa memaklumi saat negara juga memberikan perlindungan bagi kepentingan industri untuk bisa terus hidup dan berkembang. Tetapi bukan lantas dengan mengorbankan kepentingan masyarakat secara luas dalam jangka pendek, sedang, maupun panjang.

Menurutnya, kepentingan publik harus menjadi prioritas utama dengan menyingkirkan kepentingan privat maupun golongan.

Tulus sangat yakin, pemberlakuan pelabelan risiko BPA galon industri AMDK tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian dalam negeri. Sebaliknya, konsumen semakin loyal di saat produsen menerapkan aturan yang memberikan perlindungan pada mereka.

"Tujuan pelabelan adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat. Artinya, konsumen sepenuhnya akan memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen. Terlebih informasi tersebut menyangkut masalah kesehatan saat konsumen terpapar peluruhan kandungan BPA dalam kurun waktu tertentu," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top