Tepuk Tangan Mahfud MD Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Menteri Koordinatir Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Rabu (15/2).
Majelis Hakim PN Jaksel menilai Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya